Setelah disahkan maka kurikulum dapat diimplementasikan dalam pembelajaran program studi. Kurikulum ini akan diimplementasikan pada tahun akademik 2024/2025. Berikut adalah beberapa tahapan yang dilakukan dalam implementasi kurikulum:

  1. Kaprodi mengoordinasikan dengan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik untuk memasukkan data kurikulum (daftar mata kuliah, bobot pembelajaran, status, prasyarat) dalam sistem informasi akademik.
  2. Kaprodi mengkoordinasikan dengan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik yang membidangi akademik dan sistem informasi untuk proses konversi nilai mahasiswa.
  3. Kaprodi dan tim penyusun kurikulum melaksanakan sosialisasi kurikulum pada seluruh dosen dan mahasiswa.

Kaprodi menugaskan dosen-dosen pengampu mata kuliah untuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) beserta Lembar Penugasan berdasarkan silabus yang telah disusun sesuai dengan format pada template yang tersedia di website LPMPP Unhas